UU Perlindungan Ketenagakerjaan 2026: Perubahan Pesangon

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Salah satu pembahasan yang menarik perhatian adalah perubahan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Sumber: Kementerian Hukum.
Apa artinya bagi pekerja dan tempat kerja? Berikut ringkasannya berdasarkan informasi yang tersedia hingga 7 Oktober 2026.
Mengapa Ada UU Ketenagakerjaan Baru?
Aturan ketenagakerjaan selama ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang kemudian mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja.
Pada 2024, Mahkamah Konstitusi meminta agar aturan ketenagakerjaan disusun dalam undang-undang tersendiri. Pembahasan tersebut kemudian berlanjut hingga persetujuan RUU pada Oktober 2026. Sumber: Mahkamah Konstitusi.
Bagi masyarakat, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana perubahan ini mengatur hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja.
Apa yang Berubah soal Pesangon?
Dalam penjelasan pemerintah setelah rapat, pengali pesangon 0,5 kali disebut tidak lagi digunakan dalam pengaturan baru, dengan pengali minimal satu kali. Besaran pesangon tetap mempertimbangkan masa kerja dan alasan PHK.
Ada pula rencana pengaturan dana cadangan pesangon, agar pembayaran hak pekerja lebih siap ketika dibutuhkan. Rinciannya akan diatur melalui peraturan pemerintah. Sumber: detikFinance.
Satu kali pesangon tidak sama dengan satu bulan gaji. Jumlah yang diterima bergantung pada dasar perhitungan dan ketentuan yang berlaku.
Per 7 Oktober 2026, nomor UU, tanggal mulai berlaku, dan aturan peralihannya belum terverifikasi dalam penelusuran artikel ini. Karena itu, informasi tersebut belum dapat dijadikan rumus pembayaran untuk semua kasus.
Apa yang Perlu Diperiksa oleh Tempat Kerja?
Sambil mengikuti aturan ketenagakerjaan terbaru, institusi dapat merapikan data yang sudah dimiliki:
-
Kontrak dan status kerja: siapa pemberi kerjanya dan apa dasar hubungan kerjanya?
-
Masa kerja: apakah tanggal mulai dan perpanjangan kontrak tercatat dengan benar?
-
Penghasilan dan hak pegawai: apakah catatan upah, tunjangan, dan cuti sudah sesuai?
-
Jaminan sosial: apakah data kepesertaan dan pembayaran tercatat dengan baik?
Misalnya, sebuah yayasan ingin memeriksa hak seorang pegawai. Kontraknya ada di HR, riwayat gajinya di keuangan, sementara data cutinya berada di aplikasi lain. Tim harus mencocokkan semuanya sebelum membuat perhitungan.
Data yang rapi membantu proses tersebut. Namun, penentuan hak tetap perlu mengikuti aturan dan status kerja masing-masing, termasuk membedakan ASN, pegawai yayasan, dan pekerja dari penyedia jasa.
FAQ: Apa Artinya bagi Pekerja?
Apakah pesangon saya otomatis naik?
Belum tentu. Penjelasan tentang penghapusan pengali 0,5 kali tidak berarti semua pekerja otomatis menerima pesangon dua kali lipat. Besarannya perlu diperiksa berdasarkan masa kerja, alasan PHK, dan aturan yang berlaku untuk kasus tersebut.
Apakah “satu kali pesangon” berarti satu bulan gaji?
Tidak. “Satu kali” adalah pengali dari dasar perhitungan pesangon, bukan langsung berarti satu bulan gaji. Karena itu, pekerja dengan masa kerja berbeda bisa memiliki perhitungan yang berbeda.
Apakah aturan baru langsung berlaku untuk saya?
Tanggal mulai berlaku dan ketentuan peralihannya perlu diperiksa terlebih dahulu. Per 7 Oktober 2026, informasi tersebut belum terverifikasi dalam artikel ini. Persetujuan RUU saja belum cukup untuk menentukan aturan yang digunakan dalam kasus Anda.
Apa yang bisa saya lakukan sekarang?
Simpan kontrak kerja, surat perpanjangan, slip gaji, dan dokumen terkait masa kerja. Jika menerima pemberitahuan PHK, mintalah penjelasan tertulis tentang alasan, rincian hak, dan dasar perhitungannya. Jika masih ada perbedaan pendapat, Anda dapat meminta pendampingan serikat pekerja atau berkonsultasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat.
Administrasi Lebih Mudah dengan Sistem Terpadu eJourney
Perubahan aturan lebih mudah ditindaklanjuti ketika informasi pegawai dan keuangan dapat diperiksa dalam satu sistem.
eJourney membantu institusi, terutama sekolah, kampus, dan yayasan, menghubungkan pengelolaan HR, keuangan, serta administrasi lainnya. Tim dapat meninjau informasi sesuai kewenangannya dan mengurangi penginputan data berulang di berbagai platform hanya untuk membuat laporan.
Masih sering menyalin data dari satu aplikasi ke aplikasi lain? Jadwalkan diskusi bersama eJourney untuk membahas sistem administrasi yang sesuai dengan kebutuhan institusi Anda.