eJourney

Aturan Durasi Kepala Sekolah Menjabat dan Tantangan Implementasi

Dipublikasikan pada 12 Februari 2026
Aturan Durasi Kepala Sekolah Menjabat dan Tantangan Implementasi

Dunia pendidikan di Indonesia kembali mengalami penyesuaian regulasi yang signifikan. Salah satu topik yang paling hangat dibicarakan adalah mengenai masa jabatan atau periodisasi kepala sekolah. Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan adanya penyegaran kepemimpinan dan memberikan peluang regenerasi bagi guru-guru potensial untuk naik ke tingkat manajerial.

Aturan Terbaru: Berapa Lama Kepala Sekolah Menjabat?

Berdasarkan regulasi terbaru dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, masa penugasan guru sebagai kepala sekolah kini ditetapkan maksimal dua periode, di mana satu periodenya berlangsung selama empat tahun. Ini berarti total masa jabatan reguler seorang kepala sekolah adalah 8 tahun.

Aturan ini secara resmi menggantikan dan mencabut aturan lama, yaitu Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, yang sebelumnya mengizinkan masa jabatan hingga 4 periode atau 16 tahun. Perubahan ini tertuang secara jelas dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memperpendek masa pengabdian agar dinamika kepemimpinan di sekolah tetap segar dan inovatif.

Pengecualian dan Perpanjangan Masa Jabatan

Meski aturan bakunya adalah dua periode, terdapat celah dalam regulasi yang memungkinkan masa jabatan tersebut ditambah. Apabila kinerja seorang kepala sekolah dinilai sangat baik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lokal yang berwenang, masa penugasan dapat diperpanjang satu periode tambahan.

Hal ini juga ditegaskan oleh praktisi pendidikan yang menyatakan bahwa jika sebuah satuan pendidikan belum memiliki calon pengganti yang siap, kepala sekolah yang lama bisa menjabat hingga periode tambahan tertentu untuk menghindari kekosongan kepemimpinan sebagaimana dilaporkan oleh Swarapendidikan.co.id.

Mengapa Banyak yang Menjabat Melebihi Periode?

Realita di lapangan seringkali berbeda dengan teks regulasi. Banyak kepala sekolah yang akhirnya "terpaksa" menjabat lebih lama dari masa yang ditentukan. Mengapa hal ini terjadi? Berikut adalah beberapa faktor penyebabnya:

  1. Krisis Calon Pengganti yang Cakap: Masalah utama yang sering dihadapi adalah minimnya guru yang memiliki kualifikasi atau sertifikasi untuk menjadi kepala sekolah. Kurangnya minat guru untuk mengikuti pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) menjadi kendala serius dalam proses suksesi.

  2. Stagnasi Regenerasi: Ada dilema di mana pembatasan masa jabatan justru dianggap membatasi sekolah yang sudah maju di bawah pemimpin yang kompeten. Menurut Sumenepkab.go.id, terdapat kekhawatiran bahwa sekolah akan mengalami penurunan kualitas jika dipimpin oleh orang baru yang belum tentu memiliki dedikasi setara.

  3. Beban Administrasi dan Tanggung Jawab: Banyak guru yang enggan dipromosikan menjadi kepala sekolah karena beban kerja yang dianggap terlalu berat secara administratif, namun tidak sebanding dengan kompensasi atau kesejahteraan yang diterima.

  4. Kebutuhan Kelangsungan Program: Proyek jangka panjang atau pembangunan sekolah yang sedang berjalan seringkali memerlukan stabilitas kepemimpinan. Pergantian kepala sekolah di tengah jalan dikhawatirkan akan mengganggu kontinuitas program tersebut.

Dilema dalam Dunia Pendidikan

Adanya periodisasi ini menciptakan perasaan campur aduk di kalangan pendidik. Di satu sisi, ada optimisme akan munculnya ide-ide baru dari pemimpin muda. Di sisi lain, muncul sikap pesimisme di mana kepala sekolah merasa tidak perlu bekerja ekstra keras di akhir masa jabatannya karena tahu posisi tersebut akan segera dilepaskan secara otomatis sesuai aturan.

Distribusi kepala sekolah yang tidak merata, terutama di daerah pelosok, juga memperburuk keadaan. Seringkali, satu-satunya guru yang paling senior di sekolah tersebut mau tidak mau harus terus memegang jabatan kepala sekolah karena tidak ada kandidat lain yang memenuhi syarat administratif.

Dalam kondisi ini, kepala sekolah membutuhkan bantuan nyata untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan optimal. eJourney hadir sebagai pembawa solusi melalui sistem yang terstruktur dan transparan, memastikan proses transisi serta keberlanjutan kualitas pendidikan di sekolah tetap terjaga dengan jelas meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.

Conclusion

Regulasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode (8 tahun) bertujuan untuk mendorong regenerasi kepemimpinan yang progresif di lingkungan sekolah. Namun, tantangan berupa ketersediaan calon pengganti yang cakap masih menjadi hambatan utama dalam implementasinya. Masa depan pendidikan Indonesia sangat bergantung pada keberhasilan pemerintah dalam melahirkan pemimpin-pemimpin sekolah baru yang kompeten melalui sistem pelatihan yang lebih aksesibel dan menarik minat para guru.

References